Desa Tanah Periuk

Berita Desa

STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA TANAH PERIUK

01 Mei 2026

118 Kali Dibaca

Administrator

MENGENAL STRUKTUR PEMERINTAHAN DESA TANAH PERIUK, KABUPATEN PASER

"Taper Kita, Taper Hebat!!" — Desa Tanah Periuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dengan Bagan Struktur yang Jelas

Pemerintah Desa Tanah Periuk, yang berada di wilayah Kabupaten Paser, merilis bagan struktur organisasi pemerintahan desa sebagai bentuk transparansi dan penguatan tata kelola birokrasi di tingkat desa. Bagan ini menggambarkan secara rinci jalur komando, jalur pelaporan, hingga hubungan koordinasi antar-perangkat desa, dengan mengusung semboyan "Melayani Masyarakat dengan Amanah, Transparan dan Profesional."

 

KEPEMIMPINAN PUNCAK: KEPALA DESA DAN BPD

Struktur pemerintahan Desa Tanah Periuk dipimpin oleh Kepala Desa, yang menjadi pemegang komando tertinggi dalam operasional pemerintahan desa. Kepala Desa menjalin hubungan koordinasi dan kemitraan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagaimana ditunjukkan oleh garis putus-putus yang menghubungkan keduanya — bukan garis komando, melainkan garis kemitraan sejajar antara eksekutif desa dan lembaga legislatif desa.

Di bawah Kepala Desa, terdapat dua jalur utama pelaksana pemerintahan: Kepala Seksi (Kasi) yang berhubungan langsung dengan Kepala Desa, dan Sekretaris Desa yang membawahi para Kepala Urusan (Kaur) serta unsur pendukung administrasi.

 

JALUR KASI: LANGSUNG KE KEPALA DESA

Salah satu ciri khas struktur ini adalah penegasan bahwa Kasi (Kepala Seksi) memiliki jalur komunikasi langsung dengan Kepala Desa, karena fokus tugasnya berada di bidang teknis pelayanan kepada masyarakat. Tiga seksi yang berada di jalur ini adalah:

  1. Kasi Pemerintahan — dijabat oleh Mustakim, dibantu staf Hariadi, S.E. dan Muhammad Nur Ipansyah.
  2. Kasi Pelayanan — dijabat oleh Siti Nurhayati, S.E., dibantu staf Aldi Ramadhani Cosin dan Ade Lutfi Islamiyah.
  3. Kasi Kesejahteraan — dijabat oleh Ahmad Fitriadi, dibantu staf Rachmat, A.Ma.Pd.SD dan Deres Ade Rahmat Prakanta.

 

Jalur Kaur: Wajib Melalui Sekretaris Desa

Berbeda dengan Kasi, para Kaur (Kepala Urusan) yang berfokus pada administrasi pendukung wajib berkoordinasi melalui Sekretaris Desa sebelum laporannya sampai ke Kepala Desa. Tiga urusan yang berada di bawah koordinasi Sekretaris Desa adalah:

  1. Kaur Perencanaan — dijabat oleh Muhammad Rahmadi Paidi, dibantu staf Aminuddin.
  2. Kaur Keuangan — dijabat oleh Sri Dewi Hartina, S.E., dibantu staf Andi Muhammad Imran, S.Pd.
  3. Kaur Tata Usaha dan Umum — dijabat oleh Muhammad Mirza Anshori, S.H.I., dibantu tiga staf: Sholihati, S.P., Feti Nurhasanah, dan Maulvi Nazir Arrazy.

 

ADMIN KESEKRETARIATAN / KOORDINATOR MEDIA

Unsur lain yang tampil dalam struktur ini adalah Admin Kesekretariatan / Koordinator Media, yang dijabat oleh Deres Ade Rahmat Prakanta, dengan dukungan staf Maulvi Nazir Arrazy dan Aldi Ramadhani Cosin. Posisi ini unik karena berkoordinasi langsung dengan Kepala Desa (melalui garis koordinasi putus-putus dari Sekretaris Desa), namun sekaligus berperan mendukung tugas-tugas Sekretaris Desa sehari-hari, termasuk urusan kesekretariatan dan pengelolaan media informasi desa.

Memahami Garis Komando dan Garis Koordinasi

Bagan ini secara eksplisit membedakan dua jenis hubungan antar-unsur pemerintahan desa melalui keterangan/legenda:

  • Garis Komando (garis tebal lurus): menunjukkan jalur perintah dan pelaporan yang bersifat hierarkis — misalnya dari Kepala Desa ke Kasi, atau dari Sekretaris Desa ke Kaur.
  • Garis Koordinasi (garis putus-putus): menunjukkan hubungan koordinasi dan kemitraan yang bersifat sejajar, bukan atasan-bawahan langsung — misalnya antara Kepala Desa dan BPD, atau antara Sekretaris Desa dan Admin Kesekretariatan/Koordinator Media.

Pembedaan ini penting agar masyarakat dan perangkat desa memahami bahwa tidak semua hubungan dalam struktur pemerintahan desa bersifat komando; sebagian bersifat kemitraan yang tetap harus berjalan selaras demi pelayanan publik yang optimal.

Filosofi di Balik Struktur: Kasi, Kaur, dan Admin

Bagan ini melengkapi penjelasannya dengan tiga poin filosofi kerja:

  • Kasi memiliki jalur komunikasi langsung dengan Kepala Desa karena fokus pada bidang teknis pelayanan masyarakat.
  • Kaur menyampaikan laporan dan koordinasi terlebih dahulu kepada Sekretaris Desa karena fokus pada administrasi pendukung.
  • Admin Kesekretariatan/Koordinator Media berkoordinasi langsung dengan Kepala Desa sekaligus berperan mendukung tugas Sekretaris Desa.

Penutup: Komitmen Pelayanan yang Amanah dan Transparan

Dengan tersusunnya bagan struktur pemerintahan yang jelas ini, Desa Tanah Periuk menegaskan komitmennya untuk melayani masyarakat dengan amanah, transparan, dan profesional, sejalan dengan semboyan kebanggaan desa, "Taper Kita, Taper Hebat!!". Struktur yang terbuka ini diharapkan dapat memudahkan warga dalam mengetahui alur pelayanan, mengetahui kepada siapa harus menyampaikan aspirasi atau keluhan, serta meningkatkan akuntabilitas kinerja seluruh perangkat desa — mulai dari Kepala Desa, BPD, Sekretaris Desa, para Kasi dan Kaur, hingga staf pendukung di lapangan.

Sumber : Pemerintahan Desa Tanah Periuk, Kabupaten Paser.

 

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

statistik
penduduk

Desa Tanah Periuk
Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser

2241

Laki-laki

2181

Perempuan

4422

TOTAL

Laki-laki : 2241 ORANG

Perempuan : 2181 ORANG

TOTAL : 4422 ORANG

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan